kukar KTV
Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2030. Rapat dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2030 tersebut diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat yang dipimpin Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Deddy Setyo Utomo tersebut berlangsung di Ruang Rapat Asisten I di Gedung A Kompleks Kantor Bupati Kukar di Tenggarong pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bagian Pemerintahan, BPBD, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Bappeda, Disdikbud, Diskominfo, Dinas Sosial, Damkarmatan, Dinas Perkim, Inspektorat, dan DPMD. Para peserta rapat merupakan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan.
Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang dasar hukum, tujuan, dan matriks data eksisting dan perencanaan yang harus diisi oleh OPD pelaksana atau penyelenggara layanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2030. Dalam sesi diskusi beberapa OPD menyampaikan pentingnya kerjasama dan koordinasi terkait penggunaan data bersama dan pentingnya kejelasan tupoksi pada OPD agar tidak tumpang tindih dan kekosongan pelaksana layanan publik.
Baca juga: Diskominfo Kaltim Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Lewat Forum Koordinasi PPID se-Kaltim
Rapat tersebut berorientasi pada penyusunan Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2030. Dengan adanya Rencana Aksi berbasis data dan perencanaan kegiatan dan penganggaran yang matang, diharapkan akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
#Redaksi KTV – kukar





