KUKAR, KTV – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menandatangani komitmen bersama untuk memperkuat penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, di Kantor Bupati Kukar, sekaligus menjadi ajang sosialisasi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Asisten III Setkab Kukar, Dafip Haryanto, menegaskan pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia yang sesuai kaidah dalam seluruh layanan pemerintahan. Menurutnya, penggunaan bahasa negara bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga menyangkut identitas dan kedaulatan bangsa.
Kepala Balai Bahasa Kaltim, Asep Juanda, menjelaskan bahwa Permendikdasmen terbaru memberi kewenangan kepada balai bahasa untuk menegur langsung instansi yang melanggar aturan kebahasaan. Ia juga menyoroti pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Sidang Umum PBB dan penggunaannya di lebih dari 56 negara melalui program BIPA.
Terkait pelestarian bahasa daerah, Asep menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung penggunaannya dalam konteks informal. Balai Bahasa juga aktif menggelar program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) yang telah menjangkau jutaan peserta sejak 2021.
Kolaborasi dengan Pemkab Kukar diharapkan menjadi contoh pelaksanaan penguatan Bahasa Indonesia yang tertib dan berdaya. Balai Bahasa siap memberi pelatihan dan asistensi kebahasaan bagi perangkat daerah yang memerlukan.