JAKARTA, KTV – Pemerintah Republik Indonesia mendorong percepatan transisi dari kartu SIM fisik ke teknologi e-SIM sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan ruang digital nasional. Langkah ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, saat membuka Sosialisasi Permen e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jumat (11/4/2025).
Menurut Menkomdigi, e-SIM merupakan solusi modern yang lebih aman, efisien, dan ramah terhadap integrasi digital. “Transformasi ini bukan sekadar mengganti teknologi, tapi bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital,” ujarnya.
Dengan lebih dari 350 juta nomor seluler aktif di Indonesia—melebihi jumlah penduduk—tantangan pengendalian data dan potensi penyalahgunaan identitas menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah praktik penggunaan satu NIK untuk puluhan hingga ratusan nomor, yang rawan disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital seperti spam dan judi online.
Menkomdigi menegaskan perlunya pembatasan maksimal tiga nomor per operator untuk setiap NIK, sejalan dengan regulasi yang tengah difinalisasi dalam bentuk Permenkomdigi baru. Aturan ini juga akan memperketat proses verifikasi saat registrasi nomor.
Pemerintah mengapresiasi dukungan operator seluler besar seperti Telkomsel, XL, Indosat, dan Smartfren yang telah membuka layanan migrasi ke e-SIM secara online dan offline. Meski belum wajib, masyarakat pengguna perangkat yang kompatibel diimbau untuk segera beralih ke e-SIM.
“Ini adalah pondasi penting bagi ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” tegas Meutya.
Berbeda dari SIM fisik, e-SIM terintegrasi langsung ke perangkat, menawarkan keamanan data yang lebih baik, serta mendukung pertumbuhan teknologi Internet of Things (IoT) dan efisiensi industri telekomunikasi.