Nadiem Makarim Gugat Penetapan Tersangka Kasus Chromebook di PN Jaksel

JAKARTA, KTV– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Gugatan itu diajukan terkait status tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan tersebut menyoroti sah atau tidaknya penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Kami menilai penetapan tersangka terhadap Pak Nadiem cacat hukum karena tidak didukung bukti permulaan yang memadai, termasuk tidak adanya audit resmi dari lembaga yang berwenang,” ujar Hana.

Menurutnya, audit kerugian negara semestinya hanya dapat dilakukan oleh BPK atau BPKP. “Jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka otomatis penahanan juga tidak sah,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Nadiem, selaku Mendikbud, melakukan sejumlah pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang berbasis Chromebook.

Dari pertemuan itu, disepakati penggunaan produk Google seperti Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat TIK. Bahkan, menurut Kejagung, rapat tertutup sudah digelar untuk membahas pengadaan, meskipun secara resmi program tersebut belum berjalan.

Pada awal 2020, Nadiem juga disebut memberikan respons positif terhadap surat dari Google terkait partisipasi dalam proyek pengadaan TIK, yang sebelumnya tidak ditanggapi oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy. Muhadjir tidak merespons karena uji coba Chromebook pada 2019 dinilai gagal, khususnya untuk sekolah-sekolah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Atas instruksi Nadiem, pejabat Kemendikbudristek yakni Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL) menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang spesifikasinya mengunci penggunaan Chrome OS. Kajian teknis pun dibuat untuk memperkuat spesifikasi tersebut.

Kemudian, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang dalam lampirannya mencantumkan spesifikasi berbasis Chrome OS.

Akibat pengadaan tersebut, negara diperkirakan merugi sekitar Rp1,98 triliun. Nilai kerugian ini masih dalam tahap perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top