Komnas HAM Desak Kepolisian Ungkap Kasus Teror Kepala Babi ke Tempo

JAKARTA, KTV – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus teror kepala babi yang menimpa redaksi Tempo. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasa, telah melaporkan insiden tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat, 21 Maret 2025.

Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyoroti lambannya perkembangan kasus ini meskipun kejadian terjadi di Jakarta, yang memiliki akses luas terhadap data dan bukti. “Ini sudah hampir satu minggu, tetapi belum terlihat progres yang bisa diterima oleh masyarakat,” ujar Abdul Haris di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

Ia menekankan bahwa penyelidikan semestinya bisa dilakukan lebih cepat, mengingat lokasi kejadian bukan berada di daerah terpencil. “Seharusnya data-data tidak terlalu sulit untuk diperoleh,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk menangani kasus ini. Komnas HAM berharap instruksi tersebut segera membuahkan hasil. “Kami optimis kasus ini bisa diungkap dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Abdul Haris.

Komnas HAM juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam melindungi kebebasan pers, agar insiden serupa tidak terus berulang. “Jika tidak ada upaya bersama, kekerasan terhadap media bisa terus terjadi,” tegasnya.

Kronologi Teror terhadap Tempo

Teror pertama terjadi pada Rabu (19/3/2025), ketika seorang kurir bersepeda motor mengantarkan paket berisi kepala babi ke kantor Tempo. Kurir tersebut mengenakan jaket hitam dan helm salah satu aplikasi ojek online. Paket itu ditujukan kepada Francisca Rosana alias Cica, wartawan desk politik sekaligus host Bocor Alus Politik di Tempo.

Setelah laporan ke Bareskrim pada Jumat (21/3/2025), Tempo kembali menerima teror keesokan harinya. Pada Sabtu (22/3/2025), petugas kebersihan menemukan paket lain berisi enam bangkai tikus dalam kotak kardus yang dibungkus kertas kado bermotif bunga mawar merah.

Komnas HAM menilai transparansi kepolisian dalam menangani kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top