SAMARINDA, KTV – Komisi Informasi (KI) diharap terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di seluruh badan publik, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Peningkatan layanan ini ditujukan untuk mendorong setiap instansi agar lebih terbuka, lebih komunikatif, dan lebih cepat dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menuturkan bahwa keterbukaan informasi harus diimbangi dengan literasi digital serta pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh informasi.
“Karena itu, kami mendorong Komisi Informasi Kalimantan Timur untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak akademisi, media, komunitas, dan organisasi masyarakat guna memperkuat edukasi publik di bidang keterbukaan informasi,” ujar Sri saat memberikan sambutan pada Pelantikan Komisioner Komisi Informasi Kaltim, di Ruang Ruhui Rahayu, Rabu (8/10/2025).
Sri Wahyuni juga menegaskan pentingnya independensi dan netralitas Komisi Informasi. Ia berpesan agar Komisi Informasi menghindari keterlibatan dalam politik praktis dan menjaga marwah lembaga ini sebagai lembaga independen yang berdiri di atas semua kepentingan.
“Komisioner harus menjadi penegak nilai keadilan dan keterbukaan, bukan alat kepentingan dari pihak manapun,” tegasnya.
Selain independensi, Komisi Informasi juga perlu menjaga kekompakan internal.
Solidaritas antar komisioner merupakan kunci keberhasilan lembaga. Perbedaan cara pandang tidak boleh menjadi sekat, melainkan harus disatukan dalam visi besar bersama: mewujudkan Kalimantan Timur yang transparan dan informatif.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh kepada Komisi Informasi.
“Kami ingin agar kerja sama antara pemerintah dan Komisi Informasi terus berjalan secara harmonis dalam mengawal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Sri
Dengan bekerjasama tentunya dapat memperkuat demokrasi dan membangun pemerintahan secara terbuka dan melayani.(**)