JAKARTA, KTV – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia berhasil memulangkan Arnold Putra, seorang warga negara Indonesia (WNI), yang sebelumnya sempat ditahan oleh pihak berwenang di Myanmar.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa upaya pembebasan Arnold dilakukan melalui pendekatan diplomasi pertahanan dengan pemerintah Myanmar.
“Informasi mengenai penahanan Arnold diterima pada 4 Juli 2025. Kemhan segera bertindak cepat dengan menjalin komunikasi diplomatik guna menindaklanjuti kasus ini sebagai bentuk bantuan kemanusiaan,” ujar Frega di Jakarta, Selasa.
Dalam proses pembebasan tersebut, Kemhan juga mendapat dukungan dari sejumlah pihak, di antaranya tokoh nasional Hashim Djojohadikusumo dan lembaga Sasakawa Peace Foundation (SPF).
“Melalui koordinasi intensif bersama berbagai pihak, termasuk komunikasi yang terjalin dengan otoritas Myanmar, akhirnya Arnold berhasil dibebaskan dan kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Atas keberhasilan ini, Kemhan menyampaikan apresiasi kepada Hashim dan SPF atas kontribusi mereka dalam membantu proses pemulangan Arnold.
Frega juga mengimbau kepada seluruh WNI, terutama yang berada di luar negeri, untuk lebih waspada dalam menjalani aktivitas, terlebih di negara-negara yang tengah mengalami konflik.
Arnold Putra diketahui telah tiba kembali di Indonesia pada Senin (21/7) sore.
Sebagai informasi, Arnold ditahan oleh otoritas Myanmar sejak 20 Desember 2024. Ia diduga memasuki wilayah Myanmar secara tidak sah dari perbatasan Thailand dan terlibat kontak dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang, seperti People’s Defense Force (PDF) dan Karen National Liberation Army (KNLA).
Atas tuduhan tersebut, Arnold dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Imigrasi 1947, UU Anti-Terorisme, dan UU Perkumpulan Terlarang Pasal 17(2), serta sempat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara di Lapas Insein, Yangon.