Kemenag Kukar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 1446 Hijriyah

KUKAR, KTV – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Ramadhan 1446 Hijriah, Rabu (5/3/2025).

Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf (Penzawa) Kemenag Kukar, Asniah, menyampaikan bahwa Zakat Fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras 2,5 kg per jiwa atau dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

  • Kategori I: Rp50.000 (beras kualitas tinggi)
  • Kategori II: Rp45.000 (beras kualitas menengah)
  • Kategori III: Rp35.000 (beras kualitas standar)

Sementara itu, Fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan sebanyak 700 gram beras per hari dengan lauk-pauk, atau setara dengan Rp30.000 per hari untuk kebutuhan makan sehari penuh.

“Asniah mengimbau masyarakat menyalurkan Zakat Fitrah dan Fidyah melalui lembaga resmi seperti Baznas Kukar atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar distribusinya tepat sasaran kepada fakir miskin dan kaum dhuafa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar Zakat Fitrah dibayarkan sebelum Shalat Idulfitri, agar dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh yang berhak.

“Dengan kepedulian masyarakat dalam membayar zakat tepat waktu, kita dapat meningkatkan kesejahteraan sosial dan mempererat solidaritas antar sesama umat Islam,” tandas Asniah.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top