JAKARTA, KTV — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) RI resmi menerbitkan pedoman akselerasi pengakuan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, melalui Keputusan Menteri tertanggal 17 April 2025. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pengakuan administratif bagi PNS yang telah menyelesaikan pendidikan lanjutan secara mandiri tanpa prosedur tugas belajar formal.
Menteri Kemdiktisaintek, Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengembangan SDM. “Kami ingin memberi kepastian status bagi PNS yang meningkatkan kompetensi tanpa meninggalkan tugasnya,” ujarnya.
Program ini berlaku bagi PNS yang lulus pendidikan hingga 31 Desember 2024, dengan syarat pendidikan berasal dari program studi terakreditasi atau berizin resmi. Pengajuan dilakukan secara daring melalui laman http://tubel.kemdiktisaintek.go.id/2025, dan verifikasi dokumen dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2025.
Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain ijazah, surat rekomendasi atasan, surat penerimaan lembaga pendidikan, dokumen kepegawaian, dan surat pernyataan tanggung jawab. Semua ketentuan teknis diatur dalam Lampiran II Kepmen Nomor 100/M/KEP/2025.
Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, proses akselerasi akan dihentikan sementara hingga proses hukuman selesai. Monitoring bulanan dan evaluasi menyeluruh akan diterapkan untuk menjaga kelancaran program.
Melalui kebijakan ini, Kemdiktisaintek berharap dapat mendorong semangat belajar para ASN serta menguatkan sinergi pengembangan SDM dengan kebutuhan organisasi.