JAKARTA, KTV — Provinsi Kalimantan Timur kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan Kaltim sebagai Daerah Peduli Perlindungan Konsumen (DPPK) Tahun 2025, bersama lima provinsi lainnya di Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan melalui Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 1988 Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat penyelenggaraan perlindungan konsumen dan meningkatkan keberdayaan masyarakat.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, hadir mewakili Gubernur Kalimantan Timur untuk menerima penghargaan secara resmi.
“Kaltim dinilai berhasil menunjukkan kinerja optimal dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, mulai dari peningkatan pelayanan pengaduan, pengawasan barang beredar, hingga penguatan peran pemerintah daerah dalam menjaga hak-hak konsumen,” jelasnya, dikutip dari DPPKUKM Kaltim.
Kementerian Perdagangan RI berharap penghargaan ini menjadi pemacu bagi seluruh provinsi, termasuk Kalimantan Timur, untuk terus membangun sinergi, memperluas inovasi, dan menjaga konsistensi pelaksanaan program perlindungan konsumen di masa mendatang.
Heni juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan terus meningkatkan pelayanan demi memperkuat perlindungan konsumen sekaligus mendorong pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(**)





