SAMARINDA, KTV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Indonesia yang memberikan pembebasan seluruh biaya administrasi dalam pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Program inovatif ini diberi nama Gratispol Biaya Administrasi Perumahan, yang resmi diluncurkan sebagai wujud komitmen Pemprov Kaltim dalam mempermudah warganya memiliki hunian layak.
Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengungkapkan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 terkait fasilitasi pembiayaan rumah bagi MBR.
“Program ini lahir untuk menjawab dua persoalan utama perumahan di Kaltim, yaitu banyaknya rumah tidak layak huni dan tingginya backlog perumahan,” jelasnya saat acara penandatanganan kerja sama dengan bank penyalur di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).
Data mencatat, secara nasional terdapat 20 juta rumah tidak layak huni, sementara di Kaltim jumlahnya mencapai 60 ribu unit. Adapun kekurangan rumah (backlog) nasional ada 9 juta keluarga, dan di Kaltim sekitar 250 ribu keluarga.
Melalui Gratispol, semua biaya administrasi pembelian rumah—mulai dari notaris, provisi, hingga administrasi bank—ditanggung pemerintah, dengan plafon hingga Rp10 juta per unit. “Masyarakat hanya membayar cicilan pokok rumahnya, sementara biaya tambahan diurus Pemprov,” tegas Fitra.
Pada tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan 1.000 unit rumah dengan anggaran Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025. Jika kebutuhan lebih besar, alokasi anggaran akan dilanjutkan pada tahun berikutnya.
Program ini mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Bahkan, Kaltim diminta membagikan Pergub dan konsep program sebagai referensi bagi daerah lain di Indonesia.
“Dengan adanya Gratispol, kami ingin meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus mendorong daya beli mereka. Harapannya, mimpi memiliki rumah sendiri bisa semakin mudah tercapai,” pungkasnya.