KALSEL, KTV – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kesehatan resmi memperkenalkan program Kampung Peduli TBC (KAPE TBC) pada Rabu (14/8/2025). Program ini merupakan inovasi berbasis komunitas yang digagas Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kalsel, Anhar Ihwan, guna menekan tingginya angka tuberkulosis di daerah.
Peluncuran KAPE TBC mendapat dukungan penuh dari Gubernur H. Muhidin, Sekdaprov M. Syarifuddin, serta Kepala Dinas Kesehatan Diauddin, sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah mempercepat penanganan TBC.
Data Dinkes menunjukkan kasus TBC di Kalsel masih cukup tinggi. Pada 2024, perkiraan kasus mencapai 15.126 dengan penemuan 83,9 persen. Sementara 2025, estimasi kasus turun menjadi 12.098, tetapi capaian penemuan baru berada di angka 44 persen dari target 90 persen. Tingkat keberhasilan pengobatan (Treatment Success Rate) juga masih rendah, yakni 72,20 persen pada 2024, jauh di bawah target nasional minimal 90 persen.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah rendahnya cakupan investigasi kontak yang baru mencapai 45 persen, serta Terapi Pencegahan TBC (TPT) bagi anak di bawah lima tahun yang hanya 38 persen.
KAPE TBC hadir sebagai solusi dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam deteksi dini, edukasi, pendampingan pasien, serta penghapusan stigma. Kader lokal dilatih menjadi duta informasi kesehatan, pelacak kontak erat, dan pengawas jalannya pengobatan. Implementasi awal di beberapa wilayah menunjukkan peningkatan pelaporan gejala, kesadaran warga, serta terbentuknya jaringan pendukung di tingkat desa.
Untuk mempermudah adopsi program, Dinkes Kalsel menyusun Model Kampung Peduli TBC yang berisi panduan operasional mulai dari pembentukan kampung, alur pelacakan, pemantauan, hingga indikator keberhasilan. Model ini dirancang untuk mendorong kolaborasi lintas sektor—termasuk pemerintah desa, dunia pendidikan, tokoh agama, dan pelaku usaha—agar program lebih berkelanjutan.
Diharapkan KAPE TBC dapat diadopsi menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati/Wali Kota atau SK Kepala Daerah. Targetnya, seluruh kabupaten/kota di Kalsel memiliki kampung peduli sebagai langkah menuju eliminasi TBC pada 2030.
“Program ini bukan sekadar upaya teknis, tapi juga gerakan sosial yang membangun masyarakat sehat, peduli, dan inklusif,” tegas Anhar.