FKBI Soroti Perlindungan Data Pribadi dalam Kesepakatan Dagang RI-AS

JAKARTA, KTV – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Ketua FKBI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (tanggal), menilai bahwa meskipun peningkatan hubungan dagang kedua negara patut diapresiasi, tetap ada sejumlah hal yang perlu diwaspadai oleh berbagai pihak.

Ia menyebut, perjanjian tersebut menyentuh sejumlah aspek penting yang berdampak langsung pada kepentingan konsumen, pelaku usaha mikro kecil (UMKM), petani, badan usaha milik negara (BUMN), hingga kondisi ekonomi secara luas. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama FKBI adalah soal pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Data pribadi adalah bagian dari hak mendasar konsumen. Jika dilakukan transfer data ke luar negeri tanpa perlindungan yang setara dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), maka akan menimbulkan risiko tinggi terhadap privasi, keamanan, dan kedaulatan digital,” ujar Tulus.

FKBI pun menyampaikan keprihatinannya terhadap adanya klausul dalam perjanjian perdagangan timbal balik (Agreement on Reciprocal Trade) yang mengatur pemrosesan data pribadi oleh pihak Amerika Serikat. Menurut FKBI, hal ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak digital warga negara Indonesia.

Untuk itu, FKBI mendorong konsumen agar lebih waspada dan mengambil langkah-langkah perlindungan mandiri atas data pribadinya, di antaranya:

  • Membaca dan memahami kebijakan privasi aplikasi atau layanan digital yang digunakan.

  • Memastikan informasi mengenai transfer data ke server luar negeri, termasuk hak untuk memilih tidak ikut serta (opt-out).

  • Mengaktifkan autentikasi dua faktor (2FA) sebagai lapisan keamanan tambahan.

  • Mengakses layanan digital dengan jaringan privat virtual (VPN) untuk melindungi lalu lintas data.

  • Membatasi izin aplikasi terhadap akses ke data sensitif seperti lokasi, kontak, dan penyimpanan.

  • Rutin memantau aktivitas akun, termasuk login, perubahan profil, dan tagihan transaksi.

FKBI juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak berwenang, seperti Kementerian Kominfo atau lembaga perlindungan konsumen, apabila menemukan adanya indikasi kebocoran atau penyalahgunaan data.

Dengan langkah preventif yang tepat, FKBI berharap konsumen Indonesia tetap terlindungi di tengah dinamika kerja sama ekonomi internasional yang semakin kompleks.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top