Diskominfo Kukar Musnahkan Arsip yang Sudah Kedaluwarsa

KUKAR, KTV – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara melakukan pemusnahan arsip yang sudah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencacahan pada Selasa, 27 Mei 2025 di ruang rapat lantai 3 kantor Diskominfo Kukar.

Kegiatan dimulai pukul 13.30 WITA dan disaksikan langsung oleh perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum Setda, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta jajaran internal Diskominfo Kukar, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Perwakilan Dinas Kearsipan menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari pengelolaan arsip yang tertib sesuai regulasi. Arsip yang dimusnahkan adalah dokumen yang tidak lagi memiliki nilai administratif, hukum, atau informatif, serta telah melewati masa simpan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan budaya tertib arsip dan mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih profesional dalam mengelola arsip secara berkelanjutan.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top