Diskominfo Kukar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik untuk Disbun dan Perusda Tunggang Parangan

TENGGARONG, KTV — Dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan Uji Konsekuensi Informasi Publik bagi Dinas Perkebunan (Disbun) Kukar dan Perusahaan Daerah (Perseroda) Tunggang Parangan, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Diskominfo Kukar.

Acara dibuka oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Sofyan Agus, dan turut dihadiri oleh pejabat dan staf dari kedua badan publik tersebut, serta tim dari Diskominfo Kukar.

Uji konsekuensi ini menghadirkan tiga penguji independen, yaitu Abdul Majid dari Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, Buyung Marajo dari LSM Pokja 30 Samarinda, serta Zainul Effendi Joesoef, Pranata Humas Ahli Muda dari unsur pemerintahan.

Dalam sambutannya, Sofyan Agus menekankan bahwa proses uji konsekuensi merupakan bagian penting dari mekanisme perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP. Menurutnya, pengelompokan informasi secara hati-hati sangat krusial agar prinsip transparansi dan perlindungan data sensitif dapat berjalan beriringan.

“Melalui uji konsekuensi ini, kita ingin memastikan bahwa komitmen terhadap keterbukaan informasi tetap terjaga, namun tetap menghormati batas-batas kerahasiaan informasi yang memang tidak layak disebarluaskan ke publik,” ujarnya.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top