Diskominfo Kukar Gelar Rapat Bahas Standar Harga Satuan

KUTAI KARTANEGARA, KTV – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar rapat Sosialisasi Penyusunan Anggaran OPD Sesuai Standar Harga Satuan (SHS). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memastikan penerapan SHS berjalan seragam dan sesuai ketentuan di seluruh unit kerja.

Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Kantor Diskominfo Kukar pada hari Kamis, 20 November 2025 dengan menghadirkan narasumber Analis Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Yoga J. Nugraha. Rapat dibuka oleh Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin, dan dihadiri  seluruh Kepala Bidang, pejabat fungsional, PPTK, pelaksana penyusun anggaran, serta staf sekretariat.

Plt. Kadiskominfo Solihin dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang penyamaan persepsi. “Hari ini kita akan diberi pencerahan oleh narasumber terkait permasalahan standar harga satuan yang setiap tahun selalu menjadi bahan diskusi dan harus kita benahi bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Analisis Aset Daerah BPKAD Kukar, Yoga J. Nugraha, menguraikan sejumlah pokok perubahan penting dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025. Disampaikan perubahan itu diantaranya adalah penghapusan lumpsum perjalanan dinas bagi DPRD, penambahan penjelasan honorarium PPKD sebagai BUD dan Kuasa BUD, penetapan standar biaya honorarium PA selaku penanggung jawab Keuangan Daerah, hingga ketentuan honorarium PBJ dan pengurus BMD, serta penambahan standar biaya untuk kendaraan bermotor listrik.

Yoga J. Nugraha menekankan pentingnya penertiban proses barang dan aset sebelum masuk ke ranah penganggaran. “Harapan kami Kepala OPD lebih memperhatikan pengurus barang. Ada anggapan bahwa urusan keuangan selalu cepat sementara aset dianggap lambat. Ini perlu diluruskan agar prosesnya sinkron sejak awal,” pungkasnya.(**)

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top