SAMARINDA, KTV – Kegiatan Puteri Muslimah Nusantara 2025 menghadirkan narasumber dari Diskominfo Kalimantan Timur, Penelaah Teknis Kebijakan, Dafa Ezra Hafasy.
Acara tersebut berlangsung di Hotel Aston Samarinda pada Kamis (20/11).
Dalam paparannya, Dafa Ezra menyampaikan materi bertema “Bijak dalam Bersosial Media.” Ia menjelaskan bahwa media sosial merupakan platform digital yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dan membagikan konten, seperti tulisan, foto, dan video. Media sosial juga menjadi ruang aktivitas sosial yang dapat diakses secara daring tanpa batas ruang dan waktu.
Dafa menambahkan bahwa keberadaan media sosial memudahkan masyarakat untuk bersosialisasi secara online, sehingga memungkinkan komunikasi dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pada kesempatan itu, Dafa juga memaparkan tentang cybercrime, yaitu segala bentuk kejahatan yang dilakukan menggunakan komputer dan internet, baik sebagai alat maupun targetnya. Kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian finansial maupun nonfinansial, seperti peretasan, penipuan online (phishing), pencurian data pribadi, hingga penyebaran konten ilegal.
“Etika digital dalam layanan informasi sangat penting, salah satunya dengan menerapkan prinsip saring sebelum sharing. Jika menemukan hoaks, bantu klarifikasi atau sebarkan informasi resmi yang dapat meng-counter hoaks tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Dafa juga menjelaskan ketentuan hukum terkait kejahatan digital seperti scam, spam, phishing, dan hacking. Berdasarkan UU ITE Pasal 45A Ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik” dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah.(**)





