TENGGARONG, KTV – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar penandatanganan surat pernyataan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MSCP) Tahun 2025 yang disaksikan langsung oleh Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri Bertempat di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu (6/8).
Kegiatan yang juga turut dihadiri diantaranya Sekda Kukar Dr. H Sunggono, Asisten III Pemkab Kukar Dafip Hariyanto, Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah itu dirangkai dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025.
dr. Aulia Rahman Basri ditemui setelah kegiatan mengatakan MCSP sendiri adalah Early Warning System (EWS), yang dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya melakukan penilaian terhadap suatu daerah dalam melaksanakan proses pencegahan dan mitigasi korupsi.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Pemkab Kukar khususnya yang berkaitan dengan penandatanganan surat pernyataan tersebut, merupakan rencana dari tindak lanjut dalam memenuhi dokumen yang menjadi kebutuhan dari proses pencegahan dan mitigasi.
”Kami Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, kita berkomitmen untuk melakukan proses mitigasi terhadap potensi-potensi untuk terjadinya korupsi, dan kita sudah melakukan rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen-dokumen itu,” ujar dr. Aulia.
Lebih lanjut, dr. Aulia Rahman Basri menargetkan kedepan posisi Pemkab Kukar berada pada zona hijau atau pada kategori terjaga dengan nilai yang berada pada sekala 78 sampai 100.
”Nanti tanggal 19 kami juga di undang ke KPK untuk persentase terhadap bagaimana upaya yang telah dilakukan di daerah berkaitan dengan MCSP ini,” ucap dr. Aulia.
dr. Aulia Rahman Basri menambahkan kedepan Pemkab Kukar akan terus melanjutkan Kerja sama atau MOU yang telah terjalin dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar selama ini dalam hal memberikan pembekalan kepada kepala OPD yang menjadi eksekutor pelaksanaan program pembangunan yang menggunakan anggaran daerah.
”Kedepan akan kita perpanjang MOU kita dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan pada saat penandatanganan MOU itu akan dilakukan pembekalan-pembekalan, pihak kejaksaan akan membantu kita untuk memberikan mitigasi-mitigasi, apa-apa yang potensi-potensi yang sering terjadi pelanggaran dibidang hukum yang selama ini terjadi, dan itu akan disampaikan, dan biar ini menjadi bekal untuk teman-teman kepala OPD dan camat, karena apa, karena subtansinya eksekutif itu eksekutor,” pungkasnya.(**)
