TENGGARONG, KTV – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kukar tentang permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Berita acara ditandatangani oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, berlangsung di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Rabu (13/8/25).
Dalam sambutannya Bupati Aulia Rahman Basri mengatakan Pemkab Kukar bersama Kejaksaan Negeri Kukar telah menandatangani Kesepakatan bersama dengan Kejaksaaan Negeri Kukar merupakan bagian dari kelanjutan MoU sebelumnya yang memang sudah pernah terjalin antara Pemerintah Kabupaten Kukar dengan Kejaksaan Negeri Kukar.
“Dengan penandatanganan ini, kami berharap upaya perbaikan dalam bentuk pencegahan terjadinya potensi pelanggaran hukum bisa dilakukan sedini mungkin,”kata Aulia.
Sebagai Kepala Daerah, Ia sangat menaruh harapan besar atas nota kesepakatan bersama tersebut, karena yang tertuang dalam nota kesepakatan, bukan hanya soal pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk memberikan pendapat hukum atau pendampingan bantuan hukum, tapi juga hal-hal lain. Secara spesifik, kesepakatan secara khusus bicara tentang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Namun demikian, dampaknya tetaplah sangat besar bagi upaya pencegahan pelanggaran hukum sekaligus perbaikan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Terlebih-lebih, kesepakatan ini juga berlaku terhadap upaya peningkatan kompetensi teknis dalam bentuk kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kemampuan sumber daya manusia untuk melaksanakan peran, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,”ujarnya.
Selanjutnya, kata Aulia kesepakatan kerjasama juga akan meningkatkan sinergitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing pihak, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terciptanya tujuan menciptakan pemerintahan serta lembaga/institusi yang bersih dan berwibawa. “Bagian inilah yang menurut kami paling penting sebagai dampak positif dari lahirnya nota kesepakatan bersama ini. Bahwa penerima manfaat terbesar dari kesepakatan bersama ini adalah masyarakat luas, yaitu mereka yang menerima pelayanan publik dari pemerintah,”ungkapnya.
Salah satu misi dalam Kukar Idaman Terbaik adalah terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan profesional Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Hal ini dirumuskan karena kami menyadari bahwa tata kelola pemerintahan yang baik merupakan ujung tombak dalam mencapai keberhasilan visi pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Kukar terus berusaha meningkatkan profesionalisme ASN-nya untuk mengoptimalkan keberhasilan pembangunan daerah tersebut,”kata Aulia.
Konteks tata kelola pemerintahan yang baik, tidaklah sesederhana pengucapannya. Begitu pula dengan konteks profesionalisme ASN. Dua hal tersebut mengandung konsekuensi tentang bagaimana perwujudan tata kelola pemerintahan yang benar-benar baik dengan dukungan profesionalisme ASN-nya yang juga benar-benar terbukti. Dalam kaitan tersebut, menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memastikan para ASN-nya bahwa dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, benar-benar memahami bagaimana peran, tugas dan kewajibannya, berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum atau aturan yang berlaku. Karena jika tidak, maka konsekuensi hukum akan menanti, dan lebih pentingnya, bahwa hal tersebut juga berdampak negatif bagi upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah.
“Harus diakui, tidak semua ASN, baik di level elit pejabat maupun tingkatan staf pelaksana memahami dengan baik berbagai regulasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi pekerjaan yang dilakukannya. Namun demikian, hal tersebut tidak boleh menjadi alasan pembenaran akan kesalahan atau kekeliruan yang dilakukan. Harus ada upaya sistematis dan terencana terhadap upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan tersebut,”tegasnya.
Diakhir sambutannya, Ia sangat berharap, apa yang tertuang di dalam nota kesepakatan bersama benar-benar menjadi pedoman operasional bagi para pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing dalam melakukan koordinasi, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pendampingan kebijakan daerah di Kabupaten Kukar. Dengan pedoman yang telah dengan sangat jelas tertuang dalam dokumen kesepakatan bersama, para pihak menyadari sepenuhnya apa yang menjadi peran, fungsi, tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Sehingga juga tahu apa yang harus dilakukan atau dikerjakannya.
“Dalam kesempatan yang baik ini pula, kami menyambut baik konteks ruang lingkup yang diatur di dalam nota kesepakatan bersama ini. Karena dibanding nota kesepakatan bersama sebelumnya, nota kesepakatan kali ini mengatur lebih luas dan spesifik atas ruang lingkup kerjasama yang bisa dilakukan. Salah satu yang perlu kita apresiasi bersama dalam ruang lingkup kesepakatan bersama ini adalah pendampingan perlindungan hak keperdataan terhadap anak dan perempuan sebagai korban dari kekerasan dan eksploitasi. Hal ini penting kami ungkapkan dalam kesempatan ini, mengingat berbagai kasus kekerasan dan ekploitasi terhadap anak dan perempuan, seringkali abai terhadap perlindungan akan hak keperdataan mereka. Untuk itulah, kami menyambut baik dituangkannya butir kesepakatan ini,”pungkasnya.(**)