Bupati Kukar Terbitkan Instruksi Percepatan Pelaksanaan APBD 2025

KUKAR, KTV – Untuk memastikan kelancaran dan percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah resmi menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: B-6440/ADBANG/BANG.II/903/12/2025. Dokumen ini ditandatangani secara elektronik pada 22 Januari 2025 di Tenggarong.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah memberikan arahan teknis agar pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan efektif, efisien, serta tepat waktu.

Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan daerah. Melalui instruksi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan sejak awal tahun anggaran, sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah yang telah direncanakan.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kukar dalam mendukung percepatan pembangunan serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top