JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pembatalan dan penggantian kelulusan sejumlah peserta seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 melalui media sosial resminya pada 21 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Utama BKN Nomor: 03/PANPEL.BKN/CPNS/III/2025 yang diterbitkan 4 Maret 2025.
Dari hasil evaluasi, sebanyak 11 peserta dibatalkan kelulusannya, dengan rincian 9 orang mengundurkan diri dan 2 orang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam batas waktu 23 Januari – 21 Februari 2025. Sebagai pengganti, 5 peserta baru yang memenuhi syarat telah ditetapkan dan diwajibkan menyelesaikan proses administrasi.
Batas Waktu dan Dokumen Wajib
Peserta pengganti harus mengisi DRH dan mengunggah dokumen kelengkapan melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) paling lambat 27 Maret 2025 pukul 23.59 WIB. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Pasfoto berlatar merah
- Ijazah dan transkrip asli
- DRH yang telah ditandatangani & bermeterai Rp10.000
- Surat pernyataan 5 poin & kesediaan mengabdi minimal 10 tahun
- SKCK, surat sehat jasmani-rohani, surat bebas narkoba
- Kartu Keluarga & ijazah SD hingga SMA
Seluruh dokumen tambahan dikirim via email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subjek “Nomor Peserta_Nama”.
Sanksi dan Peringatan
BKN menegaskan bahwa peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dilarang melamar CPNS selama 2 tahun. Selain itu, seleksi CPNS tidak dipungut biaya, dan peserta diimbau waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi www.bkn.go.id.