TANJUNG SELOR, KTV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV menyatakan komitmennya untuk terus mengawal upaya perlindungan perempuan dan anak di Kalimantan Utara. Komisi IV menilai meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan maupun anak memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan melalui langkah pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban yang lebih komprehensif.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, mengatakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dipandang sebagai permasalahan individu semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, keluarga, hingga masyarakat.
Menurutnya, berbagai faktor sosial dan ekonomi turut memengaruhi meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak. Tekanan ekonomi keluarga, keterbatasan lapangan pekerjaan, persoalan rumah tangga, hingga pengaruh negatif perkembangan teknologi seperti maraknya praktik judi daring menjadi sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan.
Berdasarkan data yang menjadi perhatian Komisi IV, tren kasus kekerasan terhadap anak maupun perempuan di Kalimantan Utara menunjukkan peningkatan, dengan beberapa daerah seperti Kabupaten Tanah Tidung dan Kabupaten Nunukan menjadi wilayah yang memerlukan perhatian lebih dalam upaya penanganan dan pencegahan.
Tamara menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejatinya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun demikian, implementasi regulasi tersebut masih perlu terus diperkuat agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.
“Regulasi sudah tersedia, namun implementasinya perlu terus diperkuat. Kami memahami adanya keterbatasan kemampuan anggaran daerah, tetapi isu perlindungan perempuan dan anak harus menjadi salah satu prioritas karena menyangkut keselamatan, masa depan, dan kualitas sumber daya manusia Kalimantan Utara,” ujar Tamara.
Ia menilai penguatan layanan pemulihan bagi korban perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya melalui penyediaan layanan pendampingan psikologis yang memadai. Menurutnya, korban kekerasan tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma yang membutuhkan pendampingan dalam jangka waktu yang tidak singkat.
Komisi IV DPRD Kaltara juga mendorong peningkatan kapasitas layanan kesehatan, layanan sosial, serta ketersediaan tenaga psikolog dan konselor profesional agar proses rehabilitasi korban dapat berjalan optimal. Pendampingan yang berkesinambungan dinilai penting untuk membantu korban kembali menjalani kehidupan secara normal dan mencegah dampak psikologis berkepanjangan.
Selain aspek pemulihan korban, Komisi IV memberikan perhatian terhadap proses penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual maupun kekerasan dalam rumah tangga. DPRD berharap setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, serta memberikan kepastian hukum sehingga mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban.
Tamara menegaskan perlunya kolaborasi yang semakin erat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak agar penanganan setiap kasus dapat dilakukan secara terpadu, mulai dari proses pelaporan, pendampingan korban, hingga penyelesaian perkara di pengadilan.
Di sisi lain, upaya pencegahan juga terus menjadi perhatian Komisi IV. Tamara mengaku secara konsisten menyampaikan edukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak dalam setiap kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat maupun sosialisasi peraturan daerah di berbagai wilayah Kalimantan Utara.
Ia mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan pendidikan sejak dini mengenai pentingnya menjaga diri, mengenali batasan terhadap bagian tubuh yang bersifat pribadi, serta membangun keberanian untuk melapor apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindakan kekerasan maupun pelecehan.
“Kasus kekerasan dan pelecehan seksual sering kali tidak terungkap karena korban merasa takut, malu, atau enggan melapor. Oleh sebab itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi korban agar berani berbicara dan mendapatkan perlindungan. Jangan pernah membiarkan korban menghadapi persoalannya sendiri,” tegas Tamara.
Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Menurutnya, pencegahan dan penanganan kasus hanya dapat berjalan efektif apabila didukung partisipasi aktif masyarakat serta sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga layanan, dan keluarga.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus mengawal implementasi kebijakan perlindungan perempuan dan anak, termasuk mendorong penguatan anggaran, peningkatan kualitas layanan, serta efektivitas koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap warga memperoleh rasa aman dan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.





