TARAKAN, KTV – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Supa’ad Hadianto, menegaskan bahwa proses penyesuaian data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara harus dilakukan secara hati-hati dan tidak semata-mata berlandaskan data administrasi. Menurutnya, kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan kondisi nyata masyarakat agar tidak menimbulkan dampak terhadap akses pelayanan kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan yang membahas keberlanjutan kepesertaan JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026).
Supa’ad Hadianto mengingatkan bahwa data merupakan instrumen penting dalam penyusunan kebijakan, namun perlu didukung dengan proses verifikasi dan validasi yang komprehensif. Ia menilai masih dimungkinkan adanya masyarakat yang secara administratif mengalami perubahan status, tetapi secara ekonomi tetap membutuhkan dukungan pemerintah dalam memperoleh jaminan kesehatan.
Menurutnya, setiap keputusan yang menyangkut kepesertaan JKN harus mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan diharapkan melakukan pencermatan ulang terhadap data yang menjadi dasar penyesuaian, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
Komisi IV DPRD Kaltara juga mendorong agar proses sinkronisasi data melibatkan koordinasi yang erat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan akibat ketidaksesuaian data.
Supa’ad menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga diperoleh solusi yang mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan program JKN di Kalimantan Utara.
Melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD, Komisi IV berkomitmen memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat. DPRD berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan dapat menghasilkan keputusan yang adil, akurat, dan tetap menjaga akses layanan kesehatan bagi warga yang berhak menerima manfaat.





