TARAKAN, KTV – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan guna membahas rencana keberlanjutan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Royal Tarakan, Rabu (17/6/2026).
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Syamsuddin Arfah, M.Si., sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam memastikan program pelayanan dasar, khususnya di bidang kesehatan, dapat terus berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta jajaran BPJS Kesehatan Cabang Tarakan.
Dalam pembahasannya, Komisi IV DPRD Kaltara menekankan pentingnya memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi kepesertaan PBPU yang dibiayai pemerintah daerah, tantangan yang dihadapi dalam menjaga kesinambungan pembiayaan, serta strategi yang perlu ditempuh agar masyarakat tetap memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, M.Si., menyampaikan bahwa keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Daerah merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang diambil dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Menurutnya, status Universal Health Coverage (UHC) yang telah dicapai Kalimantan Utara harus terus dipertahankan melalui perencanaan yang matang, dukungan anggaran yang memadai, serta validitas data kepesertaan yang akurat. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun pembiayaan.
Komisi IV DPRD Kaltara juga mendorong agar pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam melakukan pembaruan data peserta, meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, serta mengantisipasi berbagai tantangan yang berpotensi memengaruhi keberlangsungan program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara berharap seluruh pihak dapat menyatukan langkah dalam merumuskan solusi terbaik guna menjaga cakupan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat sekaligus mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Kalimantan Utara.
Hasil pembahasan rapat kerja tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam menyusun rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, sehingga pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat terus berlangsung secara optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kalimantan Utara.





