TANJUNG SELOR, KTV – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muhammad Nasir, SE., MM., menegaskan bahwa setiap aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, harus mendapat perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Aliansi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh masyarakat.
Muhammad Nasir mengatakan, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat dapat difasilitasi melalui mekanisme yang tepat sehingga menghasilkan solusi yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
“RDP ini menjadi ruang untuk mempertemukan seluruh pihak agar persoalan yang terjadi dapat dibahas secara terbuka. Harapan kita, keputusan yang dihasilkan nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertambangan di Sekatak tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan pemegang izin, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Ia menilai komunikasi yang terbuka menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman sekaligus membangun kesepahaman dalam pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kabupaten Bulungan, Muhammad Nasir menegaskan akan terus mengawal aspirasi masyarakat agar setiap kebijakan yang diambil tetap memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan taat terhadap aturan.
Menurutnya, keberadaan investasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar melalui peningkatan kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, serta kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“DPRD ingin memastikan bahwa pembangunan dan investasi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat. Karena itu, seluruh persoalan harus diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mendukung langkah DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk terus melakukan pengawasan, memfasilitasi komunikasi antar pihak, serta menindaklanjuti hasil RDP melalui koordinasi dengan instansi terkait, sehingga penyelesaian persoalan pertambangan di Sekatak dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.





