TANJUNG SELOR, KTV – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Utara guna membahas penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kaltara, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Syamsuddin Arfah, M.Si., yang menegaskan bahwa DPRD berkepentingan memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pimpinan BAZNAS memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur mengenai hak keuangan pimpinan BAZNAS. Saat ini, rancangan regulasi tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi dan tengah menunggu tahapan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri sebelum dapat ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kaltara meminta agar seluruh proses penyelesaian regulasi dapat terus dikawal sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjamin pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dr. Syamsuddin Arfah menegaskan bahwa penyelesaian hak keuangan pimpinan BAZNAS harus dilakukan secara profesional dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kepastian regulasi merupakan bagian penting dalam mendukung keberlangsungan kelembagaan BAZNAS sebagai mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan zakat.
“Komisi IV DPRD menginginkan penyelesaian persoalan ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Kepastian hukum menjadi hal yang penting agar pelaksanaan hak keuangan pimpinan BAZNAS memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kepastian terhadap hak keuangan pimpinan BAZNAS diharapkan tidak menghambat pelaksanaan berbagai program pelayanan, penghimpunan, maupun pendayagunaan zakat yang selama ini telah memberikan manfaat bagi masyarakat di Kalimantan Utara.
Komisi IV DPRD Kaltara juga menilai keberadaan BAZNAS memiliki peran strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah secara profesional.
Oleh karena itu, DPRD berharap proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri dapat segera diselesaikan sehingga Peraturan Gubernur mengenai hak keuangan pimpinan BAZNAS dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaannya.
Melalui rapat tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat yang berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat di Kalimantan Utara.





