TANJUNG SELOR, KTV – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Tamara Moriska, S.H., mendukung langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mempercepat perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan guna mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sebesar 80,07 persen pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikannya menyusul pelaksanaan Forum Rapat Pembahasan Percepatan UCJ yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., di Ballroom Hotel Luminor, Kamis (11/6).
Menurut Tamara, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh negara melalui kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi dalam mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek. Program ini sangat penting karena memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja, khususnya pekerja rentan yang selama ini belum seluruhnya terjangkau,” ujar Tamara.
Ia menilai data capaian kepesertaan di masing-masing kabupaten dan kota harus menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Daerah dengan tingkat kepesertaan yang masih rendah memerlukan strategi khusus agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Menurutnya, perhatian harus difokuskan kepada pekerja sektor informal seperti petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja harian lepas, serta masyarakat adat yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kelompok pekerja rentan harus menjadi prioritas. Mereka merupakan bagian penting dari roda perekonomian daerah sehingga sudah sepatutnya memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya,” katanya.
Tamara juga mendukung pemanfaatan berbagai sumber pembiayaan daerah, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan Dana Bagi Hasil Reboisasi, untuk mendukung pembiayaan kepesertaan pekerja rentan. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial.
Selain itu, ia mendorong pemerintah kabupaten dan kota memperkuat regulasi yang mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai aktivitas usaha, proyek pembangunan, maupun pelayanan publik. Upaya tersebut dinilai mampu memperluas cakupan kepesertaan secara signifikan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“DPRD melalui Komisi IV akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar program perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan optimal. Kami berharap seluruh pemerintah daerah memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan sehingga target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menegaskan bahwa capaian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di setiap kabupaten dan kota menjadi dasar penting dalam menyusun strategi percepatan. Ia menyebut daerah yang capaian kepesertaannya masih rendah memerlukan intervensi kebijakan yang lebih agresif, terutama bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan di wilayah pedesaan.
Forum tersebut juga menjadi wadah memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, pemerintah kabupaten dan kota, BPJS Ketenagakerjaan, serta para pemangku kepentingan guna mewujudkan perlindungan jaminan sosial yang lebih merata bagi seluruh pekerja di Kalimantan Utara.





