TANJUNG SELOR, KTV – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan legalitas ruang penghidupan masyarakat adat di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Komitmen tersebut disampaikan saat jajaran pimpinan DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menerima aspirasi Aliansi Masyarakat Adat Kecamatan Sekatak dalam aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Senin (8/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Kalimantan Utara tersebut dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Achmad Djufrie, Wakil Ketua I DPRD Muddain, Wakil Ketua II Muhammad Nasir, Ketua Komisi I DPRD Alimuddin, serta Wakil Gubernur Kalimantan Utara Ingkong Ala. Dalam dialog tersebut, sepuluh perwakilan masyarakat adat menyampaikan berbagai aspirasi terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap ruang penghidupan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, menegaskan bahwa DPRD hadir untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat dan memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
“DPRD tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Langkah konkret yang akan kami lakukan adalah membentuk tim untuk turun langsung melihat kondisi di lapangan serta memanggil pihak perusahaan guna memperoleh penjelasan yang utuh. Dari forum tersebut kita akan mencari solusi terbaik yang berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Achmad Djufrie.
Menurutnya, apabila hasil evaluasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, DPRD bersama pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
Achmad Djufrie menegaskan bahwa DPRD berkomitmen mengawal setiap proses penyelesaian persoalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta di lapangan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Alimuddin, menilai kehadiran masyarakat adat dalam menyampaikan aspirasi merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati.
Ia menyampaikan bahwa DPRD akan mengkaji seluruh aspek perizinan, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), guna memastikan legalitas izin perusahaan maupun batas wilayah operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat mencari nafkah dengan rasa aman dan memperoleh kepastian hukum. Karena itu, seluruh aspek perizinan akan dikaji secara menyeluruh agar penyelesaiannya benar-benar memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Alimuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muddain, menyampaikan bahwa DPRD bersama Pemerintah Provinsi saat ini tengah membahas penyelesaian revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Utara Tahun 2025–2030.
Menurutnya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) telah diakomodasi dalam rancangan regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami menargetkan penyelesaian Perda RTRW pada tahun ini. Setelah perda ditetapkan, pemerintah daerah akan menginventarisasi potensi wilayah pertambangan rakyat untuk diusulkan kepada Kementerian ESDM. Selanjutnya pemerintah akan memfasilitasi kelompok masyarakat maupun koperasi dalam pengurusan izin resmi sehingga masyarakat tidak lagi terbebani biaya pengurusan yang tinggi,” jelas Muddain.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD bersama unsur pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk pemanfaatan hasil hutan untuk kebutuhan masyarakat lokal, agar seluruh kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi bersama DPRD memiliki komitmen yang sama untuk memperjuangkan ruang penghidupan masyarakat adat.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berada pada pemerintah pusat. Namun demikian, pemerintah daerah akan terus mengupayakan berbagai langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk membentuk tim investigasi guna menindaklanjuti berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
Seluruh aspirasi masyarakat adat Kecamatan Sekatak selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Utara sebagai dasar penentuan langkah-langkah lanjutan.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat dapat dilakukan secara komprehensif, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kalimantan Utara.





