Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, S.Pi., M.M., didampingi anggota Pansus II, yakni Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa, S.E. Hadir pula perwakilan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, serta Tenaga Ahli DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Pertemuan tersebut difokuskan pada pendalaman sejumlah materi muatan Ranperda guna memastikan setiap ketentuan yang disusun mampu menjawab kebutuhan pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara. Pansus II juga menargetkan seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal, yakni pada akhir Juni 2026.

Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola perkebunan yang lebih baik, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah dalam mengembangkan sektor perkebunan yang berkelanjutan. Karena itu, pembahasannya harus dilakukan secara cermat agar menghasilkan regulasi yang efektif dan dapat diterapkan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama OPD membahas berbagai substansi strategis, mulai dari pengaturan penggunaan lahan perkebunan, legalitas hak atas tanah, hingga ketentuan mengenai batas maksimal luas lahan untuk usaha perkebunan.

Selain membahas materi Ranperda, rapat juga menyoroti kesiapan implementasi regulasi setelah disahkan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian meliputi mekanisme pelaksanaan, strategi sosialisasi kepada masyarakat, serta pengaturan skema kompensasi terhadap potensi dampak yang ditimbulkan dari aktivitas perkebunan.

Melalui pembahasan yang intensif dan melibatkan perangkat daerah terkait, Pansus II berharap Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pengembangan sektor perkebunan secara berkelanjutan, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top