BANJARBARU, KTV – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tematik kinerja dan kepatuhan Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (26/1).
LHP tematik tersebut diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, dan turut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, Komisaris Utama Bank Kalsel, Subhan Nor Yaumil, serta Direktur Bank Kalsel, Fachrudin.
Penyerahan LHP ini juga dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi Sulaiman, para asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, serta kepala SKPD terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Gubernur Muhidin menyampaikan, terdapat dua LHP utama yang diterima, yakni terkait efektivitas pengelolaan kinerja keuangan Bank Kalsel serta pengelolaan lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
“Kami menerima dua laporan penting, yang pertama berkaitan dengan kinerja dan pengelolaan keuangan Bank Kalsel, dan yang kedua menyangkut pengelolaan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan,” ujar Muhidin.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK, khususnya terkait kelemahan yang ditemukan pada Bank Kalsel.
“Apa yang menjadi rekomendasi BPK tentu akan kami tindak lanjuti. Evaluasi segera dilakukan, termasuk perbaikan terhadap kelemahan yang ada di Bank Kalsel,” tegasnya.
Sementara terkait permasalahan lingkungan hidup dan PPKH, Gubernur Muhidin menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat, sehingga Pemprov tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan rekomendasi.
“Untuk persoalan lingkungan hidup dan PPKH, itu merupakan kewenangan kementerian terkait di pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami meminta SKPD bersama BPK Perwakilan Kalsel untuk menyampaikan laporan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, adanya indikasi ketidakpatuhan sejumlah kegiatan pertambangan di Kalimantan Selatan terhadap peraturan yang berlaku.
“Ada beberapa aktivitas pertambangan, termasuk galian C, yang terindikasi tidak mematuhi ketentuan yang ada dan ini tentu harus menjadi perhatian bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, merinci dua LHP tematik yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
LHP pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025 pada Pemprov Kalsel dan instansi terkait.
“Permasalahan yang kami temukan antara lain masih adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin, pengawasan kewajiban lingkungan yang belum optimal, serta potensi pencemaran lingkungan dan kekurangan PNBP, termasuk denda administratif,” ungkap Andriyanto.
LHP kedua adalah LHP Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan, pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait.
“Kami menemukan kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber, dan penyaluran kredit produktif yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian 5C, sehingga berpotensi menimbulkan kredit tidak tertagih,” jelasnya.
Andriyanto menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Selain itu, BPK juga meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025, untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim yang akan dimulai pada 2 Februari 2026.
“Kami berharap rekomendasi yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara sungguh – sungguh, sehingga pengelolaan keuangan daerah, kinerja perbankan daerah, serta perlindungan lingkungan hidup di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.(**)





