Pemkab Kukar Bahas Raperbup Rencana Aksi Daerah SPM 2025–2030

TENGGARONG, KTV – Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan rapat koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) periode 2025–2030.

Agenda ini digelar sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 yang mewajibkan pemerintah daerah menyiapkan pedoman sebagai dasar dalam penyelenggaraan SPM.

Rapat berlangsung di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kantor Bupati Kukar, pada Rabu (24/9/2025). Turut hadir perwakilan dari 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM, antara lain Inspektorat Daerah, Bappeda, BPKAD, BPBD, Diskominfo, Disdukcapil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Rapat dipimpin Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Tata Pemerintahan Setda Kukar, Deddy Setyo Utomo. Ia menegaskan bahwa keberadaan RAD-SPM akan menjadi pijakan penting dalam pelayanan dasar kepada masyarakat. “Dokumen ini bukan sekadar administrasi, tetapi akan menentukan arah prioritas pelayanan publik di Kukar,” jelasnya.

Adapun pokok pembahasan rapat meliputi empat agenda utama: pemaparan awal rancangan Perbup, telaah teknis isian data RAD-SPM di masing-masing urusan, penyerapan saran dari OPD terkait, serta perumusan substansi akhir berikut langkah tindak lanjutnya.

Deddy menambahkan, penyusunan RAD-SPM harus dilakukan secara matang dengan menyesuaikan kebutuhan program, capaian target, serta kondisi keuangan daerah. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan minimal benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top