Gubernur Kaltara Siap Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

TANJUNG SELOR, KTV – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltara yang digelar Selasa (9/9) di ruang sidang DPRD Provinsi Kaltara. Agenda utama rapat yakni penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, serta penetapan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas rekomendasi yang diberikan. Ia menegaskan bahwa meski Pemprov Kaltara berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK pada 2 Juni 2025 lalu, masih ada sejumlah catatan yang harus segera diperbaiki.

“Rekomendasi DPRD akan menjadi bahan penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah. Saya minta seluruh perangkat daerah benar-benar mencermati dan menindaklanjutinya, agar pengelolaan keuangan Pemprov Kaltara semakin transparan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Terkait Ranperda KIP, Gubernur menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemerintahan yang bersih. Ia berharap aturan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara konsisten di seluruh OPD.

“Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak hanya sebatas kewajiban administratif, tetapi harus menjadi budaya kerja aparatur dalam melayani masyarakat,” tegasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi DPRD oleh Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie kepada Gubernur Zainal, didampingi Pj. Sekda Kaltara Dr. Bustan, S.E., M.Si. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda KIP untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top