KUTAI KARTANEGARA, KTV – Sebanyak 86.949 benih kelapa sawit ilegal dimusnahkan oleh tim gabungan dari UPTD Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pemusnahan dilakukan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran benih tanpa legalitas yang berisiko merugikan petani dan mengganggu keberlangsungan sektor perkebunan sawit. Seluruh benih dimusnahkan oleh para pemiliknya langsung, dengan pengawasan ketat dari aparat.
Kegiatan ini dipimpin oleh IPTU Hendy Nur dari Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi Polda Kaltim, didampingi oleh perwakilan UPTD PBP Disbun Kaltim, Muhammad Fahmi Isma, serta PPNS D. Novandi.
Adapun jumlah benih yang dimusnahkan terbagi atas empat pemilik, yaitu:
-
Hadi Siswanto: 11.327 benih
-
Suyono: 20.332 benih
-
Sutimin: 15.290 benih
-
Legus Era Kusuma Hata: 40.000 benih
Proses pemusnahan dilakukan secara total dengan cara disemprot cairan herbisida terlebih dahulu, kemudian dibakar agar tidak bisa disalahgunakan lagi.
IPTU Hendy menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan aparat terhadap peredaran benih tanpa sertifikasi.
“Benih-benih ini tidak memiliki sertifikat dan label yang wajib dimiliki agar dapat diedarkan. Jika terus dibiarkan, petani berpotensi merugi karena kualitasnya tidak terjamin,” ujarnya.
Kepala UPTD PBP Disbun Kaltim, Eka Rini Elvianti, menjelaskan bahwa seluruh benih perkebunan wajib melalui proses sertifikasi dan pelabelan sebelum beredar ke publik, sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 50 Tahun 2015 dan Kepmentan Nomor 4/Kpts/KB.020/E/01/2025.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan benih yang sampai ke tangan petani benar-benar berkualitas sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan daya saing,” terang Eka Rini.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang berminat menjadi produsen benih legal, dengan memberikan pendampingan dan konsultasi.
“Langkah ini penting untuk menciptakan sistem perbenihan yang sehat dan berkelanjutan, serta melindungi petani dari praktik curang,” tutupnya.





