SAMARINDA, KTV – Dalam rangka memperkuat pemahaman aparatur terhadap proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rancangan Kontrak Nonkonstruksi. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, pada 5–6 Agustus 2025, di ruang rapat Badan Kesbangpol, Samarinda.
Bimtek ini menyasar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan pengelola pengadaan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim. Tujuannya, meningkatkan keahlian peserta dalam menyusun dokumen kontrak yang sesuai regulasi dan mengurangi potensi persoalan hukum.
Kepala Biro PBJ Setda Kaltim, Buyung Dodi Gunawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam PBJ memiliki pemahaman menyeluruh terkait penyusunan kontrak, khususnya pada paket-paket pengadaan nonkonstruksi seperti jasa konsultansi, jasa lainnya, maupun pengadaan barang.
“Kontrak yang tersusun dengan baik akan mengurangi risiko sengketa serta memastikan pelaksanaan pengadaan berlangsung sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” jelasnya.
Buyung juga menyoroti bahwa masih banyak aparatur yang belum memahami detail teknis dalam penyusunan kontrak. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan, sering kali kontrak dibuat tanpa memperhatikan substansi penting yang bisa menimbulkan dampak hukum.
“Dengan adanya bimtek ini, kita harap para peserta lebih cermat dan teliti dalam menyusun kontrak, khususnya terkait ruang lingkup pekerjaan dan klausul-klausul kritis,” tambahnya.
Materi bimtek disampaikan oleh narasumber berpengalaman, di antaranya Sukri dari Fasilitator Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, serta praktisi kontrak nonkonstruksi. Peserta juga diajak untuk mengikuti simulasi penyusunan kontrak sesuai dengan regulasi terkini, termasuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Selain sesi penyampaian materi, bimtek turut membahas studi kasus yang kerap terjadi dalam pengadaan di lapangan. Dengan demikian, peserta dapat memahami strategi mitigasi risiko yang tepat sejak awal proses pengadaan.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kaltim berharap seluruh dokumen kontrak PBJ di setiap OPD semakin tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan bebas dari masalah hukum.