JAKARTA, KTV – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, melakukan audiensi dan koordinasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025. Pertemuan ini membahas mekanisme izin dan pemanfaatan perdagangan karbon sektor kehutanan di kawasan gambut luar kawasan hutan yang berada di wilayah Kukar.
Sunggono hadir bersama Kepala DPMPTSP Kukar Alfian Noor dan Kepala Dinas Perkebunan M. Taufik, dan diterima oleh Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal Dedi Latif serta pejabat lainnya. Ia menyampaikan bahwa koordinasi ini penting mengingat Kukar memiliki potensi besar dari lahan gambut dan mangrove yang dapat dikelola dalam skema perdagangan karbon.
Kementerian menyambut baik inisiatif Kukar dan menilai langkah ini sebagai informasi baru yang strategis. Diharapkan koordinasi ini menjadi awal penyusunan kebijakan multi-karbon yang dapat dijadikan rujukan nasional.
Sunggono juga menambahkan bahwa Kukar merupakan daerah pertama yang telah mengeluarkan SK Bupati terkait tata kelola karbon. Turut hadir pula perwakilan dari DPPR, DPMPTSP, serta jajaran direksi PT Tirta Carbon Indonesia.