TANA TIDUNG, KTV – Dua anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT), berinisial Bripka MA dan Bripda RS, tengah menjalani pemeriksaan intensif usai diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan oleh jajaran Polsek Sesayap Hilir dalam pengembangan kasus narkoba yang diungkap pada Rabu malam, 7 Mei 2025.
Kapolsek Sesayap Hilir, Ipda Dedy Timang, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari operasi penindakan terhadap tiga pelaku berinisial SR, RD, dan IS di Desa Sepala Dalung. Dari tangan ketiganya, polisi menemukan 10 paket sabu dengan ukuran berbeda yang diduga siap edar.
“Salah satu pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari dua oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polres KTT. Dari keterangan itu, kami segera melakukan pengembangan dan penangkapan,” jelas Ipda Dedy, Senin (12/5/2025).
Penangkapan terhadap Bripka MA dan Bripda RS dilakukan pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, setelah mendapat arahan dari Kapolres dan dipimpin langsung oleh Wakapolres KTT. Meski tidak ditemukan sabu saat penggerebekan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, seperti ponsel, sepeda motor, botol bekas, dan uang tunai sebesar Rp 1.825.000.
Saat ini, ketiga warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua oknum polisi masih berstatus sebagai saksi. Untuk mendalami peran keduanya, ponsel mereka telah dikirim ke Laboratorium Forensik Surabaya guna menelusuri isi komunikasi terkait kasus ini.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah sesuai prosedur. Jika hasil pemeriksaan Labfor menguatkan dugaan keterlibatan mereka, status hukum bisa ditingkatkan,” tutup Ipda Dedy.