TENGGARONG, KTV – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dalam pengelolaan perdagangan karbon berbasis kawasan gambut di luar kawasan hutan. Penandatanganan dilakukan Selasa (6/5/2025) di Pendopo Odah Etam Tenggarong dan dihadiri langsung oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
Kerja sama ini mencakup areal sekitar 55.000 hektare kawasan gambut yang ditetapkan sebagai wilayah perdagangan karbon. Lokasi tersebut tersebar di 10 desa dan melibatkan empat kecamatan, yakni Kembang Janggut, Kenohan, Muara Kaman, dan Kota Bangun.
“Ini langkah awal yang bersejarah, bahkan mungkin jadi yang pertama di dunia. Harus kita kawal bersama agar memberikan manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat,” tegas Edi Damansyah dalam sambutannya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekda Kukar Sunggono, para kepala OPD, camat, kepala desa, dan BPD yang wilayahnya terlibat. Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menegaskan bahwa Pemkab Kukar berkomitmen melindungi kawasan ini dari perizinan baru yang berpotensi merusak ekosistem gambut.
“Koordinasi dengan kementerian terkait akan segera dilakukan untuk memastikan tidak ada izin eksploitasi masuk ke wilayah yang sudah ditetapkan,” jelas Alfian.
Pemkab berharap kerja sama ini bisa menjadi model pengelolaan karbon yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat posisi Kukar sebagai daerah pelopor perdagangan karbon di Indonesia.