TENGGARONG, KTV – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menetapkan Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur khusus dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kukar. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 yang diterbitkan pada 14 April 2025.
Penetapan hari libur ini ditujukan untuk memberi kesempatan luas kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU. SE tersebut ditujukan kepada seluruh unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, pimpinan perusahaan dan lembaga pendidikan, serta masyarakat umum.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh ASN, non-ASN, buruh, dan pekerja diberikan hak untuk memilih. Instansi yang memberikan pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, damkar, dan layanan transportasi tetap diminta beroperasi dengan pengaturan giliran tugas.
Para pengusaha juga diinstruksikan memberi kesempatan karyawan untuk mencoblos. Jika tetap bekerja pada hari itu, maka pekerja berhak atas lembur sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pimpinan OPD dan dunia usaha diimbau aktif menyosialisasikan PSU demi meningkatkan partisipasi masyarakat.





