TENGGARONG, KTV – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat capaian menggembirakan dalam program rehabilitasi rumah ibadah. Hingga awal April 2025, sebanyak 312 rumah ibadah telah menerima bantuan hibah, melampaui target awal RPJMD 2021–2026 yang menetapkan 250 unit dalam lima tahun.
Bantuan yang diberikan mencakup perbaikan fisik bangunan, pengadaan sarana ibadah, hingga fasilitasi legalitas administrasi. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kukar, Dendy Irwan Fahriza, menyebut program ini turut menyentuh pondok pesantren dan majelis taklim.
“Sampai saat ini, sudah ada 48 pondok pesantren yang menerima bantuan. Target kami tahun ini bisa mencapai 50 pesantren, agar fasilitas dan operasional mereka makin optimal,” ujarnya di Tenggarong, Rabu (2/4/2025).
Ia menambahkan, bantuan juga menyasar majelis taklim, dan didukung anggaran yang dialokasikan secara khusus agar program tepat sasaran.
Tak hanya bantuan fisik, Pemkab Kukar juga memfasilitasi legalitas rumah ibadah dan pesantren melalui program pembuatan akta yayasan secara gratis. Langkah ini dinilai penting agar lembaga keagamaan bisa beroperasi dengan dasar hukum yang kuat dan mendapat akses lebih luas terhadap dukungan pemerintah.
Program ini telah menjangkau 20 kecamatan di Kukar, dengan target tahunan sebanyak 50 rumah ibadah dan 10–15 pondok pesantren, tergantung kondisi dan kebutuhan masing-masing lembaga.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan kenyamanan ibadah dan mendukung aktivitas pendidikan keagamaan masyarakat Kukar secara merata,” tutup Dendy.





