THR Dibayarkan Paling Cepat 10 Hari Kerja Sebelum Hari Raya Idul Fitri

KUKAR, KTV – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merilis Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025. Hal tersebut disampaikan pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Perbup ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan tahun 2025.

Dijelaskan dalam Perbup tersebut, THR dan gaji ketiga belas diberikan kepada PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD. Namun, adanya pengecualian bagi PNS dan calon PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi Pemerintah Daerah yang gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.

Komponen THR dan gaji ketiga belas bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam satu bulan. Diterangkan lebih lanjut bahwa Guru yang tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru yang diterima selama 1 bulan.

Bagi Bupati dan Wakil Bupati, tunjangan yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan THR dan gaji ketiga belas sesuai dengan akumulasi uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

THR dan gaji ketiga belas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberikan dengan ketentuan tertentu berdasarkan masa kerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak mendapatkan THR, dan bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, gaji ketiga belas tidak diberikan.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga telah diatur dengan ketentuan tertentu. CPNS menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan tambahan penghasilan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menetapkan ketentuan bagi penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang berhak menerima lebih dari satu kali pembayaran. Jika terdapat penerima yang memenuhi syarat untuk menerima lebih dari satu THR dan gaji ketiga belas, maka hanya satu pembayaran dengan nilai terbesar yang diberikan.

Apabila terjadi kelebihan pembayaran akibat penerimaan lebih dari satu THR dan gaji ketiga belas, maka kelebihan tersebut dianggap sebagai utang dan wajib dikembalikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mekanisme pencairan THR dan gaji ketiga belas dilakukan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Jika pembayaran belum dapat dilakukan sesuai jadwal, maka pencairan akan dilakukan setelah tanggal yang ditentukan. Besaran pembayaran didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Februari untuk THR dan bulan Mei untuk gaji ketiga belas.

Dalam peraturan ini juga diatur bahwa THR dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung oleh Pemda. Jika terdapat penerima yang berhak atas lebih dari satu THR dan gaji ketiga belas, maka hanya pembayaran dengan nilai terbesar yang diberikan. Kelebihan pembayaran yang terjadi wajib dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.

Sebagai bentuk pengendalian internal, Kepala SKPD bertanggung jawab dalam memastikan pembayaran THR dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur hal serupa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Related Post

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top