KUTAI KARTANEGARA, KTV – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menetapkan anggaran sebesar Rp62,4 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar. Anggaran tersebut dituangkan dalam addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada Rabu (19/3/2025).
Anggaran ini dialokasikan kepada sejumlah instansi yang bertanggung jawab atas kelancaran PSU, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, serta aparat keamanan dari kepolisian dan TNI.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, Bawaslu Kukar menerima Rp10 miliar untuk menjalankan fungsi pengawasan selama PSU.
Sementara itu, KPU Kukar mendapatkan alokasi Rp32 hingga Rp33 miliar untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemungutan suara ulang.
Di sisi pengamanan, Polres Kukar menerima anggaran Rp12 miliar, Polres Bontang Rp1,1 miliar, dan Kodim Kukar Rp3,6 miliar. Dana ini akan digunakan untuk memastikan jalannya PSU tetap aman dan kondusif.
“Anggaran Rp62,4 miliar ini merupakan dana baru, bukan sisa dari anggaran sebelumnya. Namun, jumlah sisa anggaran tahun sebelumnya masih dalam tahap verifikasi,” ungkap Rinda.
Dengan adanya alokasi anggaran ini, Pemkab Kukar menegaskan komitmennya untuk mendukung PSU yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU yang akan berlangsung pada 19 April 2025. Warga diimbau menggunakan hak pilihnya dengan bijak serta turut menjaga ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.
Selain itu, aparat keamanan dari kepolisian dan TNI telah disiagakan guna memastikan PSU berjalan lancar tanpa kendala yang berarti. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan aparat keamanan, diharapkan pemungutan suara ulang ini dapat berlangsung aman serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat.