Tanjung Selor – Kalimantan Televisi : Polda Kaltara melalui jajaran Dir Reskrimum telah berhasil melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 14 hari.
Operasi yang dilaksanakan sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2025 itu, polisi berhasil mengamankan ratusan miras dari berbagai jenis merk.
Ratusan miras yang disita itu didapatkan polisi dari berbagai lokasi, mulai Tempat Hiburan Malam (THM), hotel, penginapan serta diduga tempat prostitusi yang tersebar di wilayah Kaltara.
“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 958 botol dari berbagai merk dan golongan. 907 botol miras dan 51 kaleng minuman beralkohol,” kata Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto melalui Plt. Direskrimum, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Senin (3/3/2025).
Beberapa pemilik usaha miras ini, kata dia, terpaksa diamankan. Seperti di Tanjung Selor, seseorang pemilik warung berinisial S terpaksa diamankan kepolisian. Dia didapati menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi.
Lantaran terus mengulangi perbuatan yang sama, S dikenakan pasal 2 ayat (1) Perda Kabupaten Bulungan nomor 20 tahun 2008 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bulungan.
“Ancaman hukumannya 3 bulan penjara. Kita proses Tipiring (Tindak Pidana Ringan) saja,” ujarnya.
Sementara di hotel serta tempat pijat, pihaknya tidak hanya menemukan miras.
Melainkan juga menemukan 16 pasangan bukan suami istri sedang berduaan didalam kamar. Bahkan ditemukan juga 1 orang wanita yang menyediakan layanan hubungan seksual melalui aplikasi Michaat.
Yudhistira mengatakan, terhadap 16 pasangan bukan suami istri ini hanya diberikan tindakan pembinaan. Dengan catatan tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, kita juga melakukan Razia di salah satu THM yang ada di Tarakan dan ditemukan 1 orang pria dewasa berinsial KM yang membawa senjata tajam jenis pisau badik. Kemudian yang bersangkutan dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman 10 tahun penjara” lanjut dia.
Selama operasi pekat, turut ditemukan juga masih adanya peredaran judi jenis togel. Satu orang pelaku, wanita berinisial YN diamankan dengan penerapan Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kepada masyatakat, Yudhistira meminta agar dapat berperan aktif. Terutama dalam melaporkan segala bentuk dugaan adanya upaya tindak percobaan tindak pidana.
“Kita harus bersinergi dalam memerangi penyakit masyarakat ini. Apalagi selama bulan ramadan, kita ingin memastikan tidak ada percobaan tindak pidana yang terjadi,” tegasnya.
Berikut barang bukti miras yang diamankan kepolisian dalam operasi pekat. Miras jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 278 botol, Anggur Putih 3 botol, Atlas Anggur Lyehee 12 botol, Api anggur Hijau 129 botol, Kawa – Kawa Anggur Hijau 46 botol, Wiskhy 179 botol, Anggur Kolesom 7 botol, Anggur Rose Pink 3 botol.
Kemudian Atlas Anggur Peach 6 botol, Iceland 4 botol, Mc Donald 5 botol, Daebak Soju 10 botol, wiskhy Bolton 1 botol, Bacardi 1 botol, Menjangan Mas 2 botol, Alexis (Anggur Merah) 1 botol, Friend Ship (Vodka) 2 botol, Captain Morgan 1 botol, Jack Star 1 botol, Acardia (Black Pink) 1 botol, Seven Days 2 botol, Black Jack 9 botol, Labour 15 botol, Chivas Regal 1 botol, Vibe Black Tea 1 botol, Vibe Exotic Lychee 1 botol.
Lalu juga Beer Bintang 105 botol, Beer Bintang 24 kaleng, Huster 27 kaleng, Beer prost Pilsener 14 botol, Anggur Ginseng 7 botol, serta Newport Revolution 9 botol.
(@Redaksi Kaltara)