TANJUNG SELOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Muhammad Nasir kembali tegaskan tentang pentingnya netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tentunya hal ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN, TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitasnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Saya kira masing-masing ASN juga sudah tahu bahwa seperti yang terus disampaikan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang pasal-pasal yang mengatur, mengikat dan melarang ASN untuk terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis,” kata Nasir beberapa waktu lalu.
Pastinya, terlibat langsung maupun tidak langsung dalam politik praktis disini adalah adanya pemberian dukungan atau tendensi kepada salah satu paslon yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 baik Gubernur, Bupati atau Wali Kota.
“Harus tetap menjaga netralitas sebagai ASN, jangan condong terhadap salah satu paslon,” tegasnya kembali.
Sehingga dalam hal ini, Muhammad Nasir berharap agar Bawaslu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah antisipasi agar tidak kecolongan.
“Kami minta agar Bawaslu mengantisipasi terkait netralitas ASN ini untuk menertibkan agar tidak ada pihak-pihak dari ASN yang berpihak kepada salah satu paslon,” terangnya.
“Berpihak dalam konteks ini adalah membantu dalam memobilisasi massa atau mempengaruhi pilihannya dan segala macamnya,” sambungnya.
Netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana terdapat aturan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis, menjadi anggota/pengurus partai politik.
Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.(*)